GRESNEWS.COM - Misteri dugaan keterlibatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Nanan Sukarna sedikit demi sedikit mulai terbuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nanan kemarin, sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Erick S. Paat, pengacara Sukotjo S. Bambang, seperti dikutip Koran Tempo edisi Kamis, 7 Maret 2013, menyatakan peran Nanan adalah saat ia menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan meloloskan PT Citra Mandiri Metalindo sebagai pemenang lelang simulator. "Irwasum berperan di sana," kata Erick.

Sukotjo sendiri adalah pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontraktor proyek itu. Sukotjo diminta Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri, menggarap proyek Rp 142,4 miliar itu dengan nilai lebih rendah.

Menurut Erick, kliennya mengaku mentransfer uang sogokan ke tim Inspektorat Mabes Polri sebesar Rp1,7 miliar sebagai tanda terima kasih karena tim Inspektorat telah membantu mereka dengan meloloskan PT Citra Mandiri dalam pre-audit.

Dalam kronologi yang dipaparkan Koran Tempo ditunjukkan bahwa pada 17 Februari 2011 panitia pengadaan merekomendasikan PT Citra Mandiri sebagai calon pemenang kepada petinggi Polri. Akhir Februari 2011, sebelum Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menyetujui calon pemenang, Inspektorat Pengawasan Umum melakukan pre-audit pelaksanaan lelang. Tak lama kemudian, keluar nota dinas yang diparaf Nanan Sukarna bahwa PT Citra Mandiri dianggap layak sebagai calon pemenang. Pada 1 Maret 2011 Nanan menjadi Wakil Kepala Polri. Pada 8 April 2011, setelah menerima nota dinas dari Inspektorat Pengawasan Umum, Kapolri menyetujui PT Citra Mandiri sebagai calon pemenang.

Kepada Gresnews.com, Kamis (7/3), Erick menceritakan bagaimana duit Rp1,7 miliar itu diserahkan. Pada 8 Maret 2011, Budi Santoso meminta uang kepada Sukotjo Rp150 juta untuk diserahkan melalui Kompol Endah. Pada 10 Maret 2011, Budi Santoso meminta kembali kepada Sukotjo Rp50 juta untuk diserahkan kepada I Gusti Ketut Gunawan. Pada 14 Maret 2011, Budi meminta kepada Sukotjo Rp500 juta untuk diserahkan kepada Tim Irwasum untuk pemenangan tender. Pada 14 Maret 2011 juga, kembali Budi meminta Rp1 miliar kepada Sukotjo untuk diserahkan ke Irwasum.

"Nah mungkin ini keterkaitan Nanan, masalah distribusi uang, makanya dipanggil KPK," kata Erick.

Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto juga mengatakan kemungkinan KPK menelusuri informasi dan pengakuan Sukotjo bahwa Nanan diduga menerima uang.

Kemarin, Nanan mengaku ditanya penyidik KPK soal pre-audit itu. Nanan memastikan seluruh proses itu sudah sesuai dengan ketentuan. Sebelum Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo--sebagai pengguna anggaran--meneken persetujuan pemenang lelang, ujar Nanan, lembaganya bertugas melakukan proses pre-audit dan gelar di depan pejabat utama. "Supaya pengguna anggaran yakin," katanya

Sebagaimana catatan Gresnews.com, sejak tahun lalu, Nanan telah berkomentar mengenai kasus simulator. Nanan, misalnya, termasuk yang mendukung gugatan Korlantas kepada KPK terkait masalah penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen milik Korlantas Mabes Polri.

Terkait kisruh kewenangan penanganan kasus simulator SIM antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanan meminta, media membantu mengkondusifkan suasana.

Nanan juga yang menawarkan solusi terkait masalah dualisme penyidikan antara Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Solusi itu adalah masing-masing pihak saling mengerjakan tugas penyidikan. Bila perlu KPK mengawasi kerja penyidikan yang dilakukan Polri. (GN-01)

BACA JUGA: