GRESNEWS - Personel Badan Anggaran (Banggar) DPR yang berasal dari Komisi III Bidang Hukum harus waspada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik dugaan keterlibatan mereka dalam kasus simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin sudah ditanya-tanya soal itu oleh penyidik.

Pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, mengungkapkan hal tersebut kepada Gresnews.com di Jakarta, Jumat (15/2). "Jadi tadi Nazaruddin bilang ke saya. Waktu itu ketika Nazar dipanggil KPK berkaitan dengan proyek Korlantas, Nazar ditanya siapa saja yang ikut menandatangani RKLL (Rencana Kerja Kementerian/Lembaga) seluruh anggaran Korlantas Polri tahun 2010-2011 (ketika Nazar masih aktif di DPR)," kata Rufinus.

Menurut Rufinus, hal yang ditanyakan oleh penyidik antara lain bagaimana proses persetujuan RKLL Korlantas, siapa saja yang menandatangani atau menyetujui anggaran itu. Nazar, kata Rufinus, menyebutkan sembilan nama yang membubuhkan persetujuan.

"Nazar bilang ada sembilan orang dari Komisi III DPR yang ikut tanda tangan RKLL Korlantas, termasuk dirinya, Saan Mustopa (Demokrat) dan ada juga dari Golkar dan lain-lain," ungkapnya.

Rufinus menambahkan, terkait proyek di Korlantas Polri, itu, yang diketahui oleh Nazar adalah proyek circuit closed-television (CCTV), SIM, dan STNK.
Informasi yang dihimpun oleh Gresnews.com, Jumat (15/2), di dalam Banggar Komisi III DPR terdapat sembilan fraksi. Banggar itu dipimpin oleh Azis Syamsuddin (Golkar). Saan Mustopa dan Nazar tergabung juga di situ.

""
  Azis Syamsuddin (Foto: yustisi.com)

Diwawancarai secara terpisah, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menjelaskan, dalam semua anggaran mitra kerja harus mendapatkan persetujuan ketua dan anggota Banggar. "Yang menandatangani Ketua Banggar-nya Azis Syamsudin (Golkar) dan anggota Banggar Bambang Soesatyo (Golkar), Baharudin (PKB), Herman Herry (PDIP). Untuk yang lainnya saya lupa," jelasnya.

Sementara itu, kepada Gresnews.com, Jumat (15/2), Azis mengatakan masalah anggara RKLL Korlantas Polri tidak secara detail dibahas di Banggar Komisi 3 DPR namun dibahas di Rapat Pleno. "Terkait tandatangan, seluruh anggota, Kapoksi dan Banggar semua tandatangan dan di absensi semua anggota tandatangan dalam Pleno. Ini sudah sesuai aturan, memang ini mekanismenya," katanya.

Saan Mustopa belum menjawab materi pertanyaan. Saat dihubungi oleh Gresnews.com, Jumat, ia mengaku sedang berada di pesawat.

Proyek Polisi
Dalam kasus simulator SIM yang menelan anggaran Rp196,8 miliar di Korps Lalu Lintas Polri, informasi yang diperoleh Gresnews.com menunjukkan dua perusahaan yang diduga dimiliki oleh Nazar, terlibat dalam tender. Kedua perusahaan itu adalah PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima. Saat tender, selain diikuti dua perusahaan itu, peserta lainnya adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, PT Bentina Agung, dan PT Dasma Pertiwi. Pemenang proyek akhirnya PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Sebagai catatan, proyek simulator SIM terbagi dua, yakni, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp54,4 miliar dan roda empat Rp142,4 miliar.
Identitas PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima muncul saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, yang menghadirkan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, Kamis (4/10/2012). Yulianis bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh. "Ada sekitar 20 perusahaan milik Permai Group dan sisanya kami pinjam bendera (pinjam perusahaan orang) dalam pengerjaan proyek," ujar Yulianis.

Digo Mitra Slogan dan Kolam Intan Prima masuk dalam daftar 38 perusahaan yang berada di bawah komando Nazar seperti keterangan Yulianis.

Awalnya kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan juga menangani kasus ini. Polri menetapkan Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta. Satu orang tersangka lainnya adalah Kompol Legimo yang bertindak sebagai Bendahara Korlantas Mabes Polri.

Sementara KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto  Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes  Polri.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.

BACA JUGA: