GRESNEWS - Hingga artikel ini diturunkan belum muncul tanda-tanda Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bakal menjadi saksi untuk tersangka korupsi dan pencucian uang proyek simulator mengemudi Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Adalah Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha yang mengumumkan agenda pemeriksaan itu kepada wartawan, Senin (11/2).

Kiprah Nazaruddin dalam menggarap lahan di Polri memang tak sekondang kasus Wisma Atlet maupun proyek Hambalang. Padahal, sekira awal Agustus 2012, sempat beredar di kalangan wartawan, sebuah dokumen yang menunjukkan sepak terjang perusahaan Nazar di Korps Trunojoyo itu.

"Memang pernah digosipkan perusahaannya (Nazar) pemenang tender, katanya, simulator SIM. Tapi saya tidak tahu persis," kata Rufinus Hutauruk, pengacara Nazar, kepada Gresnews.com, Senin (11/2).

Elza Syarief, pengacara Nazaruddin lainnya, mengatakan tidak tahu keterlibatan Nazar dalam proyek simulator SIM. "Belum tahu keterkaitan Nazaruddin dalam kasus simulator SIM. Tidak pernah ada omongan dengan Nazar masalah simulator. Saya sama sekali belum tahu," kata Elza kepada Gresnews.com, Senin (11/2).

Nazar dan Polisi
Gresnews.com pernah mengulas fakta bahwa Perusahaan Nazaruddin di bawah bendera PT Anugrah Nusantara tercatat mendapatkan sejumlah proyek di institusi Kepolisian. Salah satu yang secara jelas dan rinci tercatat dalam laporan keuangan perusahaan itu adalah proyek pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi di bawah Polda Banten pada tahun 2006. Perusahaan yang didapuk memegang proyek adalah PT Gunakarya Nusantara. Uniknya, Timur Pradopo (Kapolri), saat itu menjabat sebagai Kepala Polda Banten (2005-2008). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Timur Pradopo yang tercatat di KPK, saat itu, sebesar Rp2,101 miliar, berdasarkan pengecekan kami, Jumat 11 November 2011.

Pun, ditemukan dugaan sejumlah kasus yang melibatkan Nazar di kepolisian dihentikan penyidikannya, antara lain, kasus penggelapan dan penipuan dengan nomor laporan Pol.LP/330/VI/2008/Siaga-II tertanggal 20 Juni 2008 di Mabes Polri. Kasus kedua yang menjerat Nazaruddin adalah saat ia dilaporkan seorang sales promotion girl (SPG) berinisial D. Nazaruddin tercatat dalam laporan di Sentra Pelayanan Polsek Sukasari, Bandung. Kali ini Nazaruddin dilaporkan dalam dugaan perkosaan tanggal 24 Mei 2010 di Hotel Aston Bandung. Kasus ini dipetieskan sampai sekarang. Nama Timur Pradopo kembali ´terangkat´. Pasalnya, saat laporan itu dibuat, Timur menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Kembali kepada kasus simulator SIM yang menelan anggaran Rp196,8 miliar di Korps Lalu Lintas Polri, informasi yang diperoleh Gresnews.com menunjukkan dua perusahaan yang diduga dimiliki oleh Nazar, terlibat dalam tender. Kedua perusahaan itu adalah PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima. Saat tender, selain diikuti dua perusahaan itu, peserta lainnya adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, PT Bentina Agung, dan PT Dasma Pertiwi. Pemenang proyek akhirnya PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Sebagai catatan, proyek simulator SIM terbagi dua, yakni, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp54,4 miliar dan roda empat Rp142,4 miliar.

""
Yulianis (Foto: tribunnews.com)

Identitas PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima muncul saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, yang menghadirkan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, Kamis (4/10/2012). Yulianis bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh. "Ada sekitar 20 perusahaan milik Permai Group dan sisanya kami pinjam bendera (pinjam perusahaan orang) dalam pengerjaan proyek," ujar Yulianis.

Digo Mitra Slogan dan Kolam Intan Prima masuk dalam daftar 38 perusahaan yang berada di bawah komando Nazar seperti keterangan Yulianis.

Berdasarkan penelusuran, Digo Mitra Slogan beralamat di Ruko Duren Sawit Center, Jakarta Timur. Ketika Gresnews.com menghubungi nomor telepon kantor itu, Senin (11/2), seseorang bernama Uti membenarkan bahwa itu adalah kantor Digo Mitra Slogan. "Tidak tahu," kata Uti ketika ditanyakan soal apakah perusahaan itu terkait Nazar.

Sementara itu Kolam Intan Prima beralamat di Jl. Letjen Suprapto No.160, Blok A.21, Cempaka Baru, Kemayoran. Perusahaan ini pernah mengajukan penawaran tender Rp27.304.374.020 untuk proyek laboratorium pengujian dan kontrol kendaraan bermotor senilai Rp38.500.000.000 di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan ada keterkaitan Nazar dengan kasus simulator SIM. "Iya, benar Nazarudin diperiksa sebagai saksi kasus simulator SIM tapi saya belum tahu materinya apa, kalau keterkaitannya pasti ada," kata Johan, Senin (11/2).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurachman meyakini KPK memiliki dasar untuk memeriksa Nazar dalam kasus simulator SIM. "(Pasti) ada dasarnya. Saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami suatu perbuatan. Namun KPK harus memiliki alasan hukum yang jelas," ujarnya, Senin (11/2).

Secara terpisah, kuasa hukum Budi Santoso, tersangka kasus simulator, Erick S. Paat, mengatakan belum mengetahui persis keterlibatan Nazar. "Yang saya tahu, DS (Djoko Susilo) (terlibat) pencucian uang," ujarnya, Senin (11/2).

Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana pun menyatakan jika Nazar terlibat dan bersalah dalam kasus simulator SIM, itu merupakan hal yang mengagetkan.

BACA JUGA: