JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zaenal berjanji akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pembahasan anggaran venue PON.

"Insya Allah nanti saya sampaikan yang sebenarnya, hari ini saya diperiksa sebagai saksi," ujar Rusli saat tiba di KPK, Jumat (25/1).

Rusli akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tujuh tersangka kasus ini yaitu Adrian Ali, Abu Bakar Sidiq, Tengku Muhaza, Zulfi Heri, Muhamad Rum Zein, Toerechan Assyari dan Syarif Hidayat.

"Insyaallah nanti saya sampaikan yang sebenarnya, hari ini saya diperiksa sebagai saksi," ujar  Rusli saat tiba di KPK, Jumat (25/1).

Pantauan Gresnews.com, Rusli tiba di Gedung KPK, sekitar 09.10 WIB dengan mengenakan baju batik untuk menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

Dalam kasus dugaan suap PON Riau, nama Rusli kerap disebut. Surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu menyebutkan, Rusli selaku Gubernur Riau ikut menyuap anggota DPRD.

Disebutkan bahwa Eka, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Lukman Abbas, selaku Kepala Dispora Riau, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, serta Rahmat Syahputra selaku Site Administrasi Manajer dalam Kerjasama Operasi (KSO) PT. Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya, memberi uang Rp900 juta dari yang dijanjikan Rp1,8 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau 2009-2014.

Pemberian uang itu dilakukan agar anggota DPRD Riau membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Stadion Utama pada Kegiatan PON XVIII Riau dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Riau.

BACA JUGA: