JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka dugaan korupsi PON Riau, KPK memutuskan segera melakukan penahanan.

"Penyidik memutuskan melakukan upaya penahanan 20 hari, di tiga rutan. Cipinang empat orang, Rutan Salemba dua orang Rutan Guntur satu orang," ujarnya, Selasa (15/1).

Johan menambahkan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 12 a atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia juga menerangkan, sampai hari ini belum ada informasi pemeriksaan terhadap Gubernur Rusli Zaenal.

Mengenai tempat penahanan yang berbeda, Johan menyatakan bahwa hal ini merupakan masalah teknis karena di KPK masih ada ruangan kosong.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dugaan korupsi PON Riau, pada Selasa (15/1).

Mereka adalah Adrian Ali (anggota DPRD Riau), Abu Bakar Sidik (anggota DPRD Riau), Tengku Muhaza (anggota DPRD Riau), Zulfan Heri (Anggota DPRD Riau), Syarief Hidayat (anggota DPRD Riau), Moh. Roem Zein (anggota DPRD Riau), Taufan Andoso (anggota DPRD Riau).

BACA JUGA: