JAKARTA - Berkas tersangka Hakim Pengadilan Negeri Bekasi nonaktif, Puji Wijayanto, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas Hakim Puji akan dilimpahkan dalam dua atau tiga hari ini.

"Hakim Puji Wijayanto menjalani penyelidikan di Badan Narkotika Nasional dua atau tiga hari lagi akan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Sumirat di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (22/1)

Kendati sudah memastikan berkas Hakim Puji ke penuntutan, Sumirat belum bisa memastikan pasal yang akan disangkakan kepada Hakim Puji. "Saya tidak mau mendahului penyelidik. Saya belum tahu data persisnya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Puji diputuskan dibawa ke sidang MKH oleh Komisi Yudisial. Namun hingga kini MA belum menyetujui membentuk tim Majelis MKH. Menurut Ketua MA Hatta Ali, MA lebih memilih menyerahkan kepada proses hukum dibanding dibawa ke sidang etik MKH.

Petugas BNN menangkap hakim Puji Wijayanto di ruang karaoke 331 Illegal Hotel and Clubs di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba bersama teman dan wanita penghibur yang dipesannya. Dari tangan Puji, BNN mengamankan barang bukti 9,5 butir ekstasi yang disimpannya di saku bajunya.
                

BACA JUGA: