JAKARTA - Komisi Yudisial menyesalkan lambatnya penandatanganan surat pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hakim yang diberhentikan dengan proses sidang etik Majelis Kehormatan Hakim tidak diperkenankan lagi bekerja apalagi menerima gaji.

"Dia diberhentikan dengan MKH. Tidak boleh kerja lagi dan menerima gaji," jelas Komisioner KY, Taufiqqurahman dalam jumpa pers di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (31/1).

Ia juga mempertanyakan lambannya proses administrasi terkait pemecatan Hakim Dwi. Padahal, KY sudah berkordinasi dengan Mahkamah Agung dan pihak Istana terkait proses administrasi pemberhentian hakim. "Semoga tidak lama lagi prsoses administrasinya selesai," kata Taufiq.

Hakim Dwi Djanuwanto dipecat pada November 2011 karena mengirim pesan singkat ke seorang penasihat hukum kasus yang sedang ditanganinya saat berperkara di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pesan singkat itu, Dwi meminta disediakan penari striptease, sesuai keinginannya.

BACA JUGA: