JAKARTA - Komisi Yudisial kembali mendeteksi seorang hakim Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat yang selingkuh dengan empat wanita. KY sudah memeriksa hakim tersebut.

"Hakim yang dilaporkan selingkuh sudah diperiksa. Kita mendapatkan laporan dari istri keduanya," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Jumat (25/1).

Imam menjelaskan jika hakim itu pernah bercerai dengan istrinya, kemudian menikah untuk kedua kalinya, dalam masa pernikahan kedua itulah perselingkuhan itu terjadi. Setelah ditelusuri, laporan tidak hanya juga masuk dari empat perempuan yang menjadi pasangan selingkuhnya. Pasalnya di antara pasangan selingkuhnya, ada seorang perempuan yang dikenalnya dari kasus perceraian yang ditanganinya.

Menurut Imam saat berselingkuh, istri hakim masih tinggal di luar negeri untuk melanjutkan studi. Selain itu di kantor dia juga menyelingkuhi seorang staf di pengadilan tempatnya bekerja. Sementara untuk dua perempuan lain tidak diketahui identitasnya lantaran tidak mau diungkap jati dirinya.

"Kita sangat geram. KY bakal menangani kasus hakim itu secara adil dan tegas. Mengapa KY mengurusi perselingkuhan? Karena pelanggaran kesusilaan adalah pelanggaran berat," kata Imam.

Lebih lanjut Imam mengatakan jika terbukti, sang hakim akan direkomendasi untuk menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Apabila hakim tercoreng perilaku dan moralitasnya, maka akan ada tindakan tegas. Intinya hakim tidak boleh melakukan tindakan tercela. Selingkuh itu tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi," pungkas Imam.

BACA JUGA: