JAKARTA - Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sepakat membawa salah satu Ketua Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim MKH). Ia diduga menerima sejumlah uang dari pengacara untuk acara peresmian Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"MKH-nya sudah disetujui MA. Namanya juga sudah kami berikan. Yang sedang kita dalami soal pungutan kepada pengacara," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, di Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah, Jumat (25/1)

Meski demikian, ia belum bisa memastikan waktu pelaksanaan sidang MKH. Pelaksanan MKH akan dilaksanakan. "Tinggal soal pelaksanaannya saja," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY akan membawa membawa Hakim Pengadilan Negeri ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim. Menurut Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri hakim itu dibawa ke MKH itu karena diduga meminta sejumlah uang dari pengacara. "Setiap pengadilan negeri itu kadang diminta iuran, iurannya Rp15 juta," tegasnya.


BACA JUGA: