JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan membawa calon hakim agung hakim Daming Sunusi ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno Komisioner KY di Bandung.

"Daming diusulkan sanksi berat yaitu pemberhentian dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, Senin, Senin (21/1).

Dia menambahkan, KY akan segera mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk waktu pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim.

KY, kata dia, sudah memegang bukti terkait pelanggaran yang dilakukan Daming, antara lain rekaman tanya jawab di Komisi Hukum DPR.

"Karena bukti cukup kuat dan Daming juga mengakui hal itu, maka KY sudah menyiapkan empat komisioner untuk sidang MKH," pungkasnya.

Sebelumnya, pada uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Senin (14/1), Calon Hakim Agung Daming Sanusi menyatakan, hukuman mati tidak layak diberlakukan bagi pelaku pemerkosaan, karena pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.

Atas ucapannya tersebut, Daming sudah memohon maaf kepada publik.

BACA JUGA: