JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sultoni, Kasubsi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang diduga menerima gratifikasi dan memalsukan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus kepemilikan ekstasi dengan nama terpidana Sugianto, Kamis (17/1).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sultoni telah menerima uang dari seseorang bernama Leo (DPO) sebesar Rp20 juta. Kemudian Sultoni bertemu dengan panitera pengadilan bernama Nelly yang kemudian menyerahkan dua surat putusan atas nama Sugianto yang berisi dua putusan berbeda, 3 tahun penjara (diduga palsu) dan putusan asli berisi putusan 10 tahun penjara.

"Terdakwa sudah menyadari Sugianto/Halim, telah dihukum sebelumnya 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Fathoni.

Kemudian Sultoni menyerahkan putusan dengan hukuman selama 3 tahun kepada Leo untuk diberikan kepada pihak Rutan Salemba. Surat ditandatangani dengan nama Tedjo Lesmono, Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Barat yang kemudian diketahui ternyata palsu. Sutoni kemudian menerima Rp20 juta dan dalam waktu sebulan belum melaporkan kepada KPK (gratifikasi). Sultoni didakwa dengan 3 dakwaan yaitu Pasal 12b ayat 1,pasal 9, Pasal 5 ayat 2 UU No 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman teringan 4 tahun penjara, dan terberat 5 tahun penjara


BACA JUGA: