KPK: Beli Properti Salah Satu Bentuk Dugaan Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, KPK Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang setelah melakukan pelacakan terhadap aset dan rekening Djoko.
"Detailnya saya tidak hapal, tapi pasti ada, dan itu sudah dilakukan tracking dan sudah sesuai SOP dan kesepakatan pimpinan," kata Busyro, Jakarta, Rabu (16/1)
Dia menambahkan, dugaan pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo salah satunya dengan membelikan aset properti berupa rumah.
Dan menurutnya, tindakan yang didugaan bentuk pencucian uang itu tidak hanya satu. "Jumlah totalnya saya tidak tahu. Saya tidak hapal," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan yang dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Irjen Djoko Susilo, sebab kliennya belum pernah ditanya soal TPPU.
- Laporkan Indikasi Pelanggaran Hakim Kasus Djoko Susilo
- Djoko Susilo Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang
- Monumental, Jika Djoko Susilo Diputus Korupsi dan Pencucian Uang
- Tuntutan Djoko Susilo 18 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Negara Rp32 Miliar
- Prof. Andi Hamzah yang Diragukan Kepakarannya
- Bamsoet Mau Jerat Tempo Enam Tahun Penjara
- Kisah ´Sukses´ Irjen Polisi Bergaji Rp4,1 juta