JAKARTA - Anggota  Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, mensinyalir pernyataan calon hakim agung Daming Sanusi bahwa yang memerkosa dan diperkosa sama-sama menikmati ketika uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR adalah problem struktural di Mahkamah Agung.

Politisi Fraksi PDIP ini pernah mendapat laporan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Ada hakim perempuan yang menanyai korban dengan pertanyaan yang sama. Ini menunjukkan hakim tidak pernah membaca produk undang-undang yang berkaitan untuk menangani permasalahan gender (apalagi roh, filosofi Undang-Undang agar perempuan/anak bisa memperoleh keadilan).

"Ketua MA harus mengkondiser ini sebagai permasalahan serius karena mindset hakim yang oppressive terhadap minoritas perempuan merupakan indikator pengadilan yang sexist juga. Ini tragedi bagi perempuan dan anak," tandas Eva.

Menurut Eva, Daming tidak siap menjadi hakim agung karena empati saja tidak mampu. Ia lack sensitivitas sehingga gagal mendeliver keadilan sebagaimana amanat Undang-Undang KDRT, UU HAM, UU Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, UU Perlindungan Anak, bahkan UU Sistem Peradilan Anak atau UU Perdaganngan Orang. Mindsetnya sudah oppressive terhadap perempuan," urai Eva.

BACA JUGA: