Irjen Djoko Susilo Diperiksa sebagai Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan sejak pekan lalu KPK meningkatkan proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi hari ini yang bersangkutan (Irjen Djoko Susilo, red) diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan TPPU," kata dia, Senin (14/1).
Johan menyatakan, Djoko disangkakan dengan pasal dalam UU Nomor 15 tahun 2002 dan UU Nomo 25 tahun 2003 sebagaimana telah diperbaiki menjadi UU Nomor 8 tahun 2010.
"Jadi ada dugaan adanya praktek pencucian uang yang diduga berasal dari Tipikor yang dilakukan oleh Djoko Susilo, yaitu menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan," katanya.
Djoko diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002.
"Yang pasti pasal-pasal TPPU juga disangkakan kepada Djoko Susilo. Hari ini ada pemeriksaan sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan melakukan TPPU," pungkasnya.
- Laporkan Indikasi Pelanggaran Hakim Kasus Djoko Susilo
- Djoko Susilo Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang
- Monumental, Jika Djoko Susilo Diputus Korupsi dan Pencucian Uang
- Tuntutan Djoko Susilo 18 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Negara Rp32 Miliar
- Prof. Andi Hamzah yang Diragukan Kepakarannya
- Bamsoet Mau Jerat Tempo Enam Tahun Penjara
- Kisah ´Sukses´ Irjen Polisi Bergaji Rp4,1 juta