JAKARTA - Polda Metro Jaya mengizinkan anak Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi yang memakan dua korban meninggal dunia, keluar dari Rumah Sakit Polri dan kembali ke rumah untuk menjalani perawatan di rumahnya.

Putra bungsu Hatta itu tidak menjalani penahanan sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Selama menunggu berkas P21, Rasyid di rawat di rumah. Kalau sudah P21, baru yang bersangkutan menjalani sidang," kata Kepala Bidang Humas Polda Mentro Jaya, Kombes Rikwanto di Jakarta, Sabtu (12/1).

Kepolisian beralasan tidak menahan Rasyid Rajasa karena dia berjanji tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan ada jaminan dari pihak keluarga. Polisi tidak mempermasalahkan bila selama menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap, Rasyid masih bisa berkeliaran ke mana-mana."Ya tidak apa-apa, kan tidak ditahan," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid menjadi tersangka utama setelah mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY di ruas tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari. Akibatnya dua penumpang Luxio meninggal dunia, dan sejumlah lainnya luka-luka.

Rasyid diancam pasal 283, pasal 287, dan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 2 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

BACA JUGA: