JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengawasan Perbankan 1 Bank Indonesia (DPB 1 BI) Zainal Abidin dalam lanjutan penanganan kasus bailout Bank Century.

"Diperiksa untuk tersangka Budi Mulya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (10/1).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan Siti Chodijah Fajriyah sebagai tersangka sejak 21 November 2012 dan sprindiknya baru keluar pada 7 Desember 2012.

Budi dan Siti dinilai KPK bertanggungjawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century, keduanya diduga melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan acuan Pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi dalam kasus senilai Rp6,7 triliun ini.

KPK baru bisa menetapkan dua orang tersangka yakni Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia, Siti Fadjrijah, dan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.

Zainal diketahui merupakan saksi pertama yang diperiksa KPK, Zaenal diperiksa karena diduga mengetahui proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Di mana, Zainal yang mengirim surat kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Fajrijah.

BACA JUGA: