JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus Century, Budi Mulya dan Siti Chaimah Fadjrijah, karena banyaknya kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK yang lebih dulu masuk tapi belum ditindaklanjuti dengan pemanggilan para tersangkanya.

"Ada perkara-perkara yang sudah jalan lebih dulu seperti simulator, selesai dulu. Masih banyak yang belum jalan seperti Emir Moeis, jadi yang sudah jalan lebih dulu diselesaikan, baru kemudian berikutnya, Century," terang Abraham di JW Marriot, Jakarta, Senin (26/11).

Abraham juga mengakui, hingga kini Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dua tersangka itu belum jadi, sebab itu pula belum melakukan pencegahan terhadap keduanya. "Pasti (pencegahan), tetapi menunggu Sprindik dulu," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua bekas pejabat Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan SCF sebagai tersangka dalam baolout Bank Century. Penetapan berdasarkan hasil ekspose perkara Century di KPK.

BACA JUGA: