Tak Ada Alasan KPK Tak Proses Boediono
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Teguh Juwarno menegaskan, apapun alasannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap memproses Boediono terkait bailout Bank Century.
"Kita mendorong KPK menuntaskan kasus Century, termasuk bila cukup bukti keterlibatan Gubernur BI pada saat itu, Boediono, kita beri kesempatan KPK bekerja maksimal sesuai UU dahulu," ujarnya, di Jakarta, Minggu (25/11).
Teguh menilai, semua warga negara Indonesia memiliki posisi yang sama di depan hukum. Maka itu, pihaknya lebih memilih kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu dituntaskan oleh KPK, bukan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR.
"Jadi tidak ada kekebalan atau privilege di mata hukum, apalagi terkait tindak pidana korupsi," tegasnya.
- Penyelesaian Kasus Century Kian Tak Terdengar
- Penghentian Kasus Century Dikejar
- KPK Tak Serius Ungkap Kasus Century?
- Pegawai BI Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Century
- Dipolitisasi, Pemanggilan Mendag oleh Timwas Century
- Juru Bicara KPK Bantah Pernyataan Ketua KPK
- Ketua KPK: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Century