JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto enggan berkomentar soal dua tersangka pencucian uang dalam kasus Bank Century, Septanus Farok dan Umar Mucsin yang sudah ditahan di Mabes Polri sejak Jumat (23/11).

Ia beralasan, hingga kini KPK belum menerima pemberitahuan berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dua tersngka yang dituding menerima aliran dana bailout Bank Century itu.

"Saya pikir, KPK kan punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Nah, kalau sudah dilakukan penyidikan biasanya kami dapat SPDP. Mungkin, dalam waktu yang tidak terlalu lama kami menduga akan dikirimkan SPDP. Dan melalui SPDP itulah fungsi koordinasi, sambil jalan," ungkapnya di gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/11).

Dia menegaskan, sebelum menerima SPDP tersebut, ia tidak akan membuat pernyataan apapun mengenai hal itu.

"Jadi, setelah menerima SPDP baru saya akan komentar mengenai itu, saya tidak bisa membuat pernyataan apapun sebelum menerima SPDP. Setidaknya tim KPK akan berinisiatif untuk mencoba mengecek," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menahan dua tersangka atas nama Septanus Farok dan Umar Muchsin dalam kaitannya dengan aliran dana Bank Century senilai Rp1,4 triliun.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Suhardi Alius, penahanan tersebut dilakukan seusai kedua tersangka menjalani pemeriksaan, Rabu lalu (21/11). "Iya betul sudah ditahan," katanya melalui pesan singkat, Jumat (23/11).

BACA JUGA: