BUKITTINGGI - Putusan terhadap enam anggota Polsekta Bukittinggi yang menjadi terdakwa penyiksaan terhadap Erik Alamsyah hingga meninggal dunia, dinilai sangat ringan dan tidak akan memberikan efek jera kepada para terdakwa.

Melalui siaran pers yang diterima Gresnews.com Senin (22/10), ELSAM dan LBH Padang mengatakan hukuman kepada keenam terdakwa itu menambah rentetan kasus penyiksaan yang melibatkan aparat kepolisian yang dihukum tidak maksimal, sehingga mengakibatkan perilaku penyiksaan dan merendahkan martabat kerap terjadi di kepolisian.

Kedua lembaga itu menilai dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim hampir sepenuhnya mengikuti logika-logika yang dibangun Penasehat Hukum terdakwa dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut, benar terdakwa melakukan penganiayaan, namun penganiayaan tersebut bukansebab kematian Erik.

Majelis hakim harusnya bisa menggali sendiri fakta-fakta selama proses persidangan, terutama ketika saksi Nasution Setiawan yang mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika saksi mencabut BAP-nya, seharusnya hakim memperhatikan kondisi psikologis saksi Nasution, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pencurian motor.

Selain itu, ketika dihadirkan sebagai saksi, Nasution dibawa menggunakan mobil tahanan yang sama dengan keenam terdakwa dan ditempatkan di dalam ruang tahanan PN yang sama. Komnas HAM sendiri telah menyatakan dalam suratnya yang ditujukan kepada majelis hakim, bahwasanya diduga ada intimidasi yang diterima Saksi Nasution Setiawan karena perlakuan tersebut.

Mereka juga menyesalkan penolakan permohonan restitusi oleh majelis hakim, yang diajukan keluarga Erik melalui LPSK dengan alasan tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur PP Nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Pasal 20 sampai dengan Pasal 33).
 
Atas vonis yang telah disampaikan hari ini, LBH Padang selaku Penasihat Hukum keluarga korban mendesak JPU mengajukan banding, serta bersama-sama ELSAM melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial.

Untuk diketahui, putusan atas keenam terdakwa telah dibacakan di PN Bukittinggi pada Senin (22/10). Majelis hakim perkara Nomor 75/PID.B/2012/PN.BKT, yang dipimpin Petriyanti, SH. telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni turut serta melakukan penganiayaan. Terdakwa atas nama AM. Muntarizal, Riwanto Manurung, Fitria Yohanda dan Boby Heryanto dihukum 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama Deky Masriko dan Dody Hariandi dihukum 1 tahun penjara. Masing-masing hukuman ini 2 (dua) bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

 

BACA JUGA: