JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Shopia menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap pentingnya saksi bagi terungkapnya kasus tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian, hal itu berdampak pada semakin meningkatnya permohonan perlindungan yang masuk ke lembaganya.

"LPSK, pelan tapi pasti akan melakukan upaya-upya sosialisasi tersebut, melalui media massa dan sosialisasi di daerah," kata Maharani kepada Gresnews.com di Jakarta, Jumat (12/10).

Ia melanjutkan, LPSK berharap DPR bisa mendukung revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, karena dengan perubahan tersebut LPSK bisa membentuk perwakilan LPSK di daerah.

"Diharapkan dengan adanya LPSK di daerah akan menjangkau informasi ke masyarakat sampai ke tingkat paling bawah, dan penanganannya juga semakin cepat menjangkau saksi dan korban di daerah dan lebih efektif," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dikenal luas oleh masyarakat, terutama di luar daerah, oleh sebab itu ia meminta LPSK lebih proaktif dalam menyosialisasikan diri.

Keberadaan saksi merupakan salah satu unsur penting dalam membawa sebuah perbuatan ke ranah pidana, termasuk perbuatan yang dilakukan aparat pengamanan dan keamanan negara.

BACA JUGA: