JAKARTA - Mahkamah Agung mengumumkan hasil seleksi calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/9). Dari 89 orang calon hanya empat orang saja yang lulus.

"Rapat penentuan kelulusan yang terdiri dari 10 orang, kecuali Indriyanto dia berhalangan hadir, sepakat hanya empat orang, satu hakim banding dan tiga hakim tingkat pertama," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/9).

Pada tahapan awal sebanyak 400 calon hakim adhoc yang mendaftar. Yang lulus seleksi awalo hanya 89 calon hakim dan berhak mengikuti ujian tertulis, kemampuan hukum formal, dan material serta membuat keputusan. Dari 89 calon yang lulus tahap IV hanya empat orang saja.

Ketua panitia seleksi calon hakim ad hoc, Suhadi mengatakan dari segi personil masih memiliki banyak kekurangan. MA pun tidak menargetkan jumlah calon hakim. MA hanya menginginkan seleksi yang berkualitas.

"Kenapa banyak yang tidak lulus? Panitia yang menentukan. Untuk angkatan empat ini banyak pihak lain yang memberi kontribusi penilaian masyarakat dan Komisi Yudisial atas calon yang lulus, sehingga bukan hanya dari sisi kemampuan ilmu, integritas, tapi juga kehidupan dia di masyarakat sehari-hari. Itu juga dilakukan melalui investigasi," pungkas.

BACA JUGA: