Mahkamah Agung tidak setuju jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibubarkan. Untuk perbaikan, MA setuju jumlahnya dikurangi. Sehingga tidak setiap daerah memiliki Pengadilan Tipikor.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Humas MA, Ridwan Mansyur di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis (30/8/2012). "Ya mungkin dikurangi jumlahnya. Tidak setiap provinsi harus ada adhocnya agar mudah pengawasannya."

Ia bercerita awalnya, hakim adhoc berasal dari hakim karier. Namun penegakan tipikor terlihat lemah sehingga membutuhkan pendukung dari hakim-hakim luar yang memiliki pengalaman akademik yang bagus dalam bidang hukum untuk dimasukan ke dalam majelis. "Tetapi yang semula menjadi solusi malah jadi masalah sekarang ini," tambahnya.

Apalagi hingga kini masih banyaknya hakim adhoc merangkap sebagai advokat. Hal ini termasuk pelanggaran berat, karena syarat sebagai hakim harus meninggalkan dan dilarang merangkap menjadi advokat, pimpinan perusahaan, makelar, pemimpin organisasi politik dan lain-lain.

BACA JUGA: