Mayoritas calon hakim adhoc tindak pidana korupsi yang sedang diseleksi Mahkamah Agung adalah pencari kerja dan mencari penghasilan besar. Sedangkan integritas tidak menjadi perhitungan mereka.

"Rata-rata yang melamar calon hakim adhoc kebanyakan mereka jobseeker, yang penting cari gaji dulu, bukannya yang berintegritas," ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, di ruang kerjanya, Kamis (30/8). "Kebetulan yang lolos itu yang jelek dari yang bagus. Ke depannya media diharapkan berperan untuk evaluasi. Ikut meributkan kalau hakim adhoc tidak efektif dalam pemberantasan korupsi."

Di sisi lain, Ridwan mengatakan MA mengabulkan permintaan Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk memperpanjang masa penelaahan rekam jejak calon hakim adhoc dari 19 hari menjadi 26 hari. "Sebelumnya ICW meminta satu bulan, tapi MA memberikan perpanjangan waktu selama 26 hari yang terhitung mulai dari 24 Agustus 2012," katanya.

BACA JUGA: