Jakarta - Komisi Yudisial menerima surat resmi dari Mahkmah Agung terkait perpanjangan proses seleksi dan masukan rekam jejak peserta seleksi hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi.

Demikian dikemukakan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/8). Surat tersebut di antaranya berisi permintaan masukan dan pemberitahuan perpanjangan masa penelusuran rekam jejak calon hakim sampai 14 September.

Sebelumnya masa seleksi dan penelusuran jejak rekam calon hakim dalam rentang 6-24 Agustus 2012. Namun KY tidak sanggup karena waktu yang diberikan hanya 19 hari.

Di sisi lain, Asep mengatakan KY sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mengambil tindakan sesuai kewenanan yang ada kepada beberapa hakim Pengadilan Tipikor Semarang termasuk yang tertangkap tangan Kartini Martpaung dan Heru Kusbandono

BACA JUGA: