Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Karim dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar revisi anggaran proyek pengadaan Alquran 2011. Abdul diperiksa dalam status sebagai saksi kasus suap dalam pengurusan anggaran proyek itu di DPR.

"Ditanya soal revisinya. Sebelum direvisi itu, Alquran harganya Rp75 ribu per eksemplar. Kami minta direvisi menjadi Rp35 ribu. Menyesuaikan dengan anggaran APBN tahun 2011 begitu. Itu aja yang ditanya," ujar Abdul usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (27/8).

Selama dalam pemeriksaan itu, Abdul mengaku diajukan tiga pertanyaan. "Ada tiga pertanyaan, tapi arahnya ke soal revisi anggaran pengadaan Alquran. Arahnya ke sana saja. Jadi enggak banyak," kata dia.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Kemenag Mashuri, yang juga diperiksa KPK, enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK hanya menengok saja. "Nengok-nengok saja," ujarnya.

Ketika ditanya apakah mengetahui keterlibatan anggota DPR Zulkarnaen Djabar, dia mengaku tidak mengenal. "Saya enggak kenal dengan Pak Zul itu, terus terang saja saya tidak kenal," ujarnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat di Kemenag dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama RI. Mereka adalah Abdul Karim, Mashuri, dan Kepala Biro Perencanaan Kemenag Syamsudin.

Kasus itu sendiri menyeret anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya selaku Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, pemenang tender proyek itu.

BACA JUGA: