JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya Zulkarnaen Djabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kandas. Majelis hakim menolak banding yang diajukan bekas anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Golkar ini. Ia tetap dihukum sesuai keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya.  Putusan yang sama juga diberlakukan bagi anaknya, Dendy Prasetia, yang dihukum untuk kasus yang sama.

Zulkarnaen pada 30 Mei 2013 dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,  serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar.

Zulkarnaen dan Dendy terbukti melakukan pidana korupsi yang diatur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kementerian Agama  guna memperoleh proyek pencetakan Alquran dan laboratorium bagi perusahaan tertentu.

Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz terbukti telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah Rp 4,7 miliar.

Fahd sendiri adalah terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan menjadi saksi dalam perkara ini. Selain proyek tersebut,  Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd  juga mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Mereka melakukan praktek yang sama untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012. Dari proyek-proyek tersebut Zulkarnaen mengeruk duit senilai Rp 9,2 miliar.  Tak hanya itu Zulkarnaen yang merupakan anggota Badan Anggaran DPR juga menerima imbalan Rp 400 juta untuk proyeknya mengegolkan APBN P 2011 untuk Kemenag.  Sehingga total ia berhasil mengeruk  duit sebesar Rp 14,3 miliar.

Putusan banding Nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI diambil pada 19 September 2013. "Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari, Selasa (8/10). (dtc/GN-02)

BACA JUGA: