JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan membedakan penahanan Dendy Prasetya, tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementrian Agama tidak dengan tersangka korupsi lainnya selain hanya izin berobat.

"Ia boleh keluar dengan sepengetahuan dan seizin dokter Rutan Guntur," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Sabtu (5/1)
 
Ia menegaskan hal itu termasuk jika Dendy ingin berobat ke rumah sakit asal tempat Dendy dirawat sebelumnya (Rumah Sakit Siaga ). Hanya hal tersebut yang diizinkan untuk Dendy karena dokter yang berada di Rutan Guntur tidak mempunyai peralatan memadai untuk merawat Dendy.

BACA JUGA: