JAKARTA - Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) yang seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (6/12), memohonkan penundaan pemeriksaan.

"Pak Dendy sedang sakit dan melakukan fisiotherapy, kakinya sakit mengeluarkan nanah," ujar kuasa hukum Dendy, Erman Umar, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/12). Dendy dipanggil melalui Surat panggilan bernomor SPGL - 2379/23/XII/2012 tertanggal 4 desember 2012.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dendy dan Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah pengurusan anggaran pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: