Jakarta - Dendy Prasetya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/8/2012). Dendy datang ke kantor KPK, Jakarta dengan menggunakan kursi roda karena kaki kanannya digips akibat kecelakaan pada 12 Juli lalu.

Kondisi ini menurut kuasa Hukum Dendy, Erman Umar, membuat kliennya tidak layak diperiksa. "Saudara Dendy belum layak diperiksa karena sakit. Nanti saat pemeriksaan kami akan mengatakan kepada penyidik mengenai kondisi Dendy."

Menurut Erman, tulang engsel kaki kanan Dendy patah serta lututnya bergeser, ia butuh waktu tiga bulan agar dapat menginjak lantai. "Sebenarnya baru layak tiga bulan baru bisa diperiksa karena bisa menginjak lantai setelah tiga
bulan, kami minta pemeriksaan diundur pada 12 September," ungkap Erman.

Erman menjelaskan kecelakaan tersebut yang membuat Dendy tidak dapat memenuhi panggilan KPK dua pekan lalu.

"Minggu sebelum Lebaran Dendy dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan, kami sebenarnya sudah mengirim surat kepada KPK, mungkin belum sampai sehingga dikatakan mangkir, pemeriksaan kedua kali ini kami tidak mau dikatakan mangkir," jelas Erman.

Maksud kedatangan Dendy kali ini menurut Erman untuk membuktikan bahwa kliennya itu benar-benar sakit. "Kami membawa keterangan dokter yang menyatakan bahwa Dendy belum boleh diperiksa karena belum bisa berbicara normal. Kami mengimbau agar KPK objektif," jelas Erman.

Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama

BACA JUGA: