Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa�tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran, Dendy Prasetya. Ini merupakan pemeriksaan perdana baginya.

Dendy yang tiba sekitar pukul 09.45 WIB memasuki gedung KPK dengan dipapah rekan-rekannya menggunakan kursi roda. Dia enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaan perdana yang hari ini akan dijalaninya. "Sakit, ini masih sakit," kata Dendy di KPK, Jumat (24/8/12).

Selain DP, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari Kementerian Agama. Mereka adalah Undang Sumantri, Kabag umum Ditjen Pendidikan Islam dan Affandi Mochtar, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam.

Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama Karya Sinergi Alam Indonesia dan ayahnya Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran Alquran di Kementerian Agama. Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat 2, lebih subsider pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka diduga telah menerima
suap yang nominalnya diduga mencapai sekitar Rp4 miliar.

Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.

BACA JUGA: