Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pejabat Kementrian Agama dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Mereka adalah Abdul Karim, (Ses Ditjen Bimas Islam Kemenag), Mashuri (Kasubdit Kepenghuluan Kemenag), dan Ahmad Jauhari (Dir Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementrian Agama," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (08/08).

Nama Ahmad Jauhari sudah lima kali diperiksa terkait kemungkinan telah terjadi korupsi di pengadaan Al-Quran tersebut. Kasus korupsi Al-Quran yang menyeret dan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR.

BACA JUGA: