WAKIL Rakyat berharap drama kasus dugaan suap cek pelawat kepada sejumlah yang melibatkan nama mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, tidak antiklimaks. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Miranda diharapkan tidak berhenti begitu saja.

Komisi III DPR RI menginginkan terungkapnya seluruh kasus ini hingga menemukan siapa dalang pemberi dana suap cek pelawat tersebut.

"Karena yang dipertontonkan dari seluruh persidangan kasus ini adalah KPK masih tetap mengusut pinggir-pinggir dari bubur panas itu. Kita harap ada keberanian KPK untuk menyelesaikan akhir kasus cek pelawat ini," kata Martin Hutabarat, di Jakarta, Sabtu (2/6).

Martin berharap, KPK harus mengerti bukan karena sudah memidanakan Miranda lantas proses hukumnya berakhir. "Jadi yang dituntut rakyat komitmen yang tinggi dari KPK dan tidak berhenti pada penahanan Miranda saja," ujar dia.

Saat dihubungi, kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi F Simangunsong, mengatakan kliennya siap memberikan keterangan dan berkolaborasi dengan penegak hukum untuk membongkar seluruh puzzle terkait kasus tersebut.

"Ibu Miranda siap menjadi justice collaborator dalam kasus ini," ungkap Andi F Simangunsong.

Andi menilai, kerja sama yang dilakukan Miranda dengan penyidik KPK sudah terlihat sejak awal kliennya diperiksa. "Dalam penyusunan BAP kemarin semua hal yang diketahui dan dilakukan ibu Miranda sudah disampaikan," katanya.

Akan tetapi, kata Andi, pihaknya tidak akan menjadi justice collaborator jika KPK dalam pemeriksaannya menggiring kliennya untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang dilihat, dirasakan serta didengar.

"Tetapi jika diminta untuk memberikan keterangan yang tidak diketahui, itu sama saja dengan mengajak berbohong. Kami tidak inginkan hal itu terjadi," pungkas Andi.

Selain itu, Andi meminta KPK untuk mempercepat kasus ini masuk dalam tahap persidangan. "Kami ingin kasus ini segera disidangkan satu minggu sampai dua minggu kedepan," kata Andi.

Oleh karena itu, dia mengimbau KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini agar mempercepat tahapan persidangan. "Miranda sendiri bersedia diperiksa KPK kapanpun."

Seperti diketahui, KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Miranda kemarin lantaran disangkakan memenuhi unsur dalam pasal-pasal UU Tipikor maupun pidana. "Tersangka disangka melakukan tindak pidana turut serta atau menganjurkan berikan suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaetie," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

Pasal yang disangkakan terhadap Miranda yaitu Pasal 55 ayat (1) huruf b Subsidair Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: