PENAHANAN Miranda S Goeltom  memicu reaksi berantai dari kalangan pemerhati antikorupsi. Guna mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus cek pelawat yang telah menjebloskan Nunun Nurbaeti ke penjara.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendorong Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) segera ditahan sehingga tidak terlalu lama dilimpahkan ke pengadilan dan menggantung kasusnya terlalu lama.

"Saya kira mestinya ditahan ya karena agar kasus ini bisa berjalan dengan cepat dan Miranda tidak perlu menunggu terlalu lama untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga dia bisa betul-betul tahu apakah dia nanti divonis bersalah atau tidak. Artinya status dia tersangka itu tidak terlalu lama dan tidak terlalu menggantung," kata Direktur Pukat UGM, Oce Madril di Jakarta, Jumat (1/6).

Pendapat senada dikemukakan Donal Fariz dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mendukung segera ditahannya Miranda Jumat sore ini (1/6). Bahkan, menurutnya, seharusnya KPK dari jauh-jauh hari sudah menahan Miranda.

"Jadi sungguh terlambat sebenarnya kalau penahanan dilakukan hari ini. Namun walaupun demikian Miranda ditetapkan untuk ditahan ya kita dukung. Kita berikan apresiasi juga kepada KPK soal itu," ungkap staf divisi hukum dan monitoring peradilan ketika dihubungi gresnews.com, Jumat (1/6).

Oce Madril menilai tampaknya KPK sengaja menerapkan tradisi ´Jumat Keramat´ untuk menahan seorang tersangka korupsi, dan baru dilakukan di sore hari setelah tersangka datang di KPK sejak Jumat pagi.

"Biasanya kalau kita melihat pola yang dilakukan oleh KPK memang hari Jumat itu menjadi hari keramat. Tersangka memang kebanyakan di tahan di hari Jumat dan itu memang biasanya sore-sore. Jadi saya menduga saat ini adalah saat yang tepat bagi KPK untuk menahan Miranda," ungkap Oce.

Terkait hal itu, menurut Donal tentunya KPK akan melihat apa urgensi penahanan setelah pemeriksaan tersangka untuk membongkar kasus tersebut. "Jadi itu kewenangan penyidik KPK."

BACA JUGA: