PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Deny AK. Klaim tersangka terkait adanya kesalahan prosedur penangkapan Denny yang dilakukan aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan sejumlah operator telekomunikasi, tidak terbukti.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim Suwanto, saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (29/5).

Suwanto mengatakan perkara gugatan pemohon pra peradilan dengan Nomor 13/Pid.Prap/2012 tidak beralasan. Hakim  memutuskan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. "Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," tambah hakim.

Atas putusan ini, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, menyatakan berkas perkara berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua LSM KTI itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Awalnya, penyidik kepolisian mengupayakan pelimpahan tahap pertama berkas pemeriksaan Denny AK pada pekan kemarin. "Penyidik masih mengumpulkan materi berkas pemeriksaan Denny AK, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan," ujar Daniel.

Penyidik kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi, untuk menguatkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Denny AK. Selain itu, ia juga menyelidiki pengaduan Telkomsel dan XL Axiata terkait dugaan laporan palsu.

Seperti diberitakan, mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) itu tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu operator telekomunikasi di salah satu mal ibukota. Barang bukti berupa uang senilai US$20 ribu (sekitar Rp180 juta) telah disita petugas. Denny AK kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Beberapa kasus yang dimainkan LSM ini seperti kasus sedot pulsa yang ditudingkan kepada CP M-touche, kasus kepemilikan saham silang di Telkom dan Telkomsel, kasus Sitra Wimax, juga tuduhan penggunaan frekuensi 3G IM2-Indosat. Terakhir juga melakukan somasi ke semua operator penyelenggara layanan BlackBerry dan meminta Direktur Utama operator tersebut menemuinya.

BACA JUGA: