RENCANA banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis 2,5 tahun penjara atas terpidana kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie idealnya tidak hanya mempertimbangkan berat atau ringannya hukuman. Yang terpenting adalah siapakah aktor intelektual di balik kasus suap yang juga menyeret nama Miranda Swaray Goeltom?

"Faktor yang paling utama adalah siapa aktor intelektual di balik kasus suap cek pelawat. Sebab, arti penting dari kasus itu adalah siapa yang menjadi bandar uang dalam kasus itu. Kasus ini tentu tidak putus pada Nunun seorang diri karena pasti ada aktor intelektual di balik itu semua," ucap peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz kepada gresnews.com, di Jakarta, Rabu (16/5).

Keingintahuan serupa juga diutarakan anggota Komisi Hukum DPR RI, Martin Hutabarat. Dia mempertanyakan, apakah kasus ini hanya akan berhenti pada istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun saja?

"Itu yang seharusnya kita tanyakan kepada KPK. Sejauh mana keseriusannya untuk menyelidiki itu. Sebab, melihat hasil berita acara pemeriksaan ya itu datar-datar saja," tegas Martin.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan KPK tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan gresnews.com untuk konfirmasi hal itu.

Tak optimal
Donal juga menyayangkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis 2,5 tahun masa tahanan tidak menyebut siapa penyandang dana dibalik kasus suap dalam pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 silam.

"Padahal KPK dan hakim adalah pihak yang paling signifikan untuk mengungkap siapa penyandang dana. Hakim mencari kebenaran materil, hakim bersifat aktif dalam peradilan pidana. Seharusnya hakim mencari informasi, keterangan dan fakta-fakta yang relevan dalam kasus ini," ujarnya.

Menurut dia, hakim harus menggali dari mana cek senilai Rp24 miliar itu. "Kalau tidak bisa mengungkap siapa penyandang dana, setidaknya vonis Nunun harus bisa menjerat Miranda," kata dia.

Seperti diberitakan, Nunun divonis bersalah karena menyebarkan suap berupa cek pelawat senilai Rp20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek itu merupakan bagian dari 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada sejumlah anggota Dewan, antara lain Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

BACA JUGA: