Nunun tuding kasusnya sekadar puaskan ´dahaga´ publik
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, menyebut kasus yang menderanya semata untuk menghilangkan ´dahaga´ masyarakat bukan karena dirinya benar-benar terlibat.
"Saya khawatir ini dipaksakan demi memuaskan masyarakat," ujar Nunun ketika membacakan nota pembelaan diri (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/4).
Terlalu memaksakannya KPK seakan dirinya terlibat, menurut isteri mantan Wakapolri Adang Darajatun itu, dapat dilihat dari fakta yang terekam selama persidangan.
"Dengan melihat pada pasal yang didakwakan pada saya, kurangnya alat bukti, pasal yang didakwakan tidak cocok dan berlawanan dengan pasal yang dikenakan pada anggota DPR," kata Nunun.
Dalam kesempatan ini, sosialita asal Sukabumi tersebut berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan putusan bebas.
"Saya Nunun Nurbaetie mohon majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang seadil-adilnya tanpa harus terpengaruh opini yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Mohon majelis dapat membebaskan saya dari semua tuduhan," kata Nunun.
- Miranda Goeltom Ajukan Kasasi
- KPK Tak Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Nunun Nurbaeti
- KPK Segera Eksekusi Nunun Nurbaeti
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Nunun Tetap Dihukum 2,5 Tahun Penjara
- Merasa Tak Bersalah, Miranda Ajukan Banding
- Miranda Menghuni Hotel Prodeo Tiga Tahun
- Miranda Bacakan Sendiri Pledoinya