Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), AK Denny dalam kasus pemerasan PT Indosat tidak memengaruhi penyidikan kasus korupsi jaringan frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga/3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

"Itu kasus yang beda. Tidak ada kaitannya, kita tetap jalan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/4).

Denny merupakan pelapor kasus korupsi yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung saat ini. Ia ditangkap di Plaza Indonesia pada hari Jumat 20 April pekan lalu. Saat itu Denny mencoba memeras operator telekomunikasi namun aksinya digagalkan penyidik Polda Metro Jaya.

Dari laporan Denny Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto pada tanggal 18 Januari lalu sebagai tersangka.

PT Indosat IM-2 sebenarnya tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau generasi ketiga (3G). Namun, PT IM2 justru telah
menggunakan pita jaringan bergerak seluler IM2- 2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan induk usahanya, PT Indosat Tbk.

Justru yang memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan bergerak seluler pita frekuensi itu adalah PT Indosat Tbk, bukan anak perusahaannya tersebut. 

BACA JUGA: