Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada kenala dalam penyidikan kasus korupsi korupsi jaringan frekuensi radio 2,1 GHz generasi ketiga/3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

"Tidak ada kendala. Kita tinggal tunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (26/4).

Menurut Adi, hasil audit terhadap kerugian negara dalam kasus yang diduga merugikan Rp3,2 triliun ini membutuhkan waktu yang cukup lama. "Karena kita komunikasikan juga dengan ahli supaya pembuktiannya maksimal dan akurat."

PT Indosat IM-2 sebenarnya tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz generasi ketiga (3G). Namun, PT IM2 justru telah menggunakan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan PT Indosat Tbk.

"Justru yang memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan bergerak seluler pita frekuensi itu adalah PT Indosat Tbk, bukan anak perusahaannya PT IM2," ungkapnya lagi.

Selama ini Kejaksaan Agung hanya merilis satu tersangka yakni mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto pada 18 Januari lalu. Namun hingga kini Indar Atmanto belum ditahan.

BACA JUGA: