Nining jelaskan proses Miranda menang sebagai DGS BI
Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh menyatakan hanya
menjelaskan mengenai proses pencalonan hingga terpilihnya Miranda S
Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, kepada
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang saya sampaikan di sana informasi seputar proses pencalonan atau fit and proper test Miranda sebagai DGS BI dari surat Presiden sampai pengambilan keputusan rapat paripurna," ujar Nining seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4).
Selama empat jam lebih diperiksa, Nining mengaku hanya menjelaskan seputar mekanisme pencalonan terkait pemilihan DGS BI. Nining menampik jika dirinya tersangkut kasus yang membuat Miranda menjadi tersangka ini.
"Enggak ada. Pastikan enggak ada. Karena saya sebagai Sekjen tentu bisa menjelaskan mekanisme persidangan yang terjadi pada saat itu," kata Nining.
- Miranda Goeltom Ajukan Kasasi
- KPK Tak Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Nunun Nurbaeti
- KPK Segera Eksekusi Nunun Nurbaeti
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Nunun Tetap Dihukum 2,5 Tahun Penjara
- Merasa Tak Bersalah, Miranda Ajukan Banding
- Miranda Menghuni Hotel Prodeo Tiga Tahun
- Miranda Bacakan Sendiri Pledoinya