Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tindak penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

"Kami berkoordinasi dalam rangka menyamakan presepsi, tindak lanjutnya untuk melakukan penghitungan, jadi penghitungan kerugian negara belum ada nilainya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/4).

Dalam kasus ini Kejagung menduga terjadi kerugian negara sebanyak Rp3,8 triliun. Pada 2007, Indosat mendapat frekuensi 3G ini bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai internet broadband melalui anak usahanya IM2.

"Nanti kami tunggu saja, ada kesamaan presepsi antara penyidik dan BPKP, sekarang kami tunggu saja," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi Indosat bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan tindak pidana penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan mantan Direktur PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Meskipun telah dicekal oleh pihak imigrasi, sampai saat ini Indar belum ditahan.

BACA JUGA: