Jakarta - Kuasa hukum Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ramadhan Pohan, Patra M Zen, mendatangi Bareskrim Polri. Patra menyatakan, ingin memastikan pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik, Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie kepada kliennya.

"Kami memastikan apakah laporan tersebut benar sudah dicabut atau belum. Kita mau tahu dari Mabes sendiri apakah betul laporan tersebut sudah dicabut. Nomor berapa yang sudah dicabut, kalau hanya katanya kan susah," kata Patra, di Bareskrim Polri, Jumat (3/2).

Menurut Patra, sampai saat ini Ical belum mencabut laporan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.

"Setelah kami ke dalam ternyata dari pihak Bareskrim bilang laporan tersebut belum dicabut. Kami cek dan ternyata belum dicabut. Karena kalau dicabut harus ada surat SPHP (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan)," kata Patra.

Ical dituding bohong
Lebih lanjut, Patra mengatakan, pihak Ical berbohong dengan mengatakan kliennya pernah menemui dirinya.

"Mengenai pemberitaan di media klien kami pernah bertemu dengan Ical, itu bohong, 12 tahun klien kami tidak pernah bertemu Ical. Itu tidak benar, itu dipelintir," kata Patra.

Seperti diketahui, Ical sebelumnya melaporkan Ramadhan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Ical merasa penyataan Ramadhan yang mengatakan Ical menjadikan perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) sebagai alat ATM.

BACA JUGA: