Jakarta - Dua terdakwa kasus penjualan iPad tak bermanual bahasa Indonesia, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu, merasa senang atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dian mengharapkan putusan bebas PN Jakpus  menjadi yang terakhir. "Tadi pagi saya berpikir bagaimana ini, masih panjang atau tidak. Ternyata diputus bebas, mudah-mudahan ini sudah final," kata Dian, seusai sidang pembacaan putusan, di PN Jakpus, Selasa (25/10).

Dian mengatakan, putusan bebas ini tidak terlepas dari pembelaan maksimal dan sempurna tim penasehat hukum. "Tim kuasa hukum dengan gigih mengupas permasalahan ini satu persatu dan memberikan pembelaan yang maksimal," kata Dian.

Selain itu, Dian menambahkan, media juga berperan pentingan dengan mengangkat kasus ini. Menurutnya, jajaran humas Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika kominfo jadi lantang bersuara yang menyatakan dakwaan terhadapnya adalah salah.

"Dengan pemberitaan yang luas ini, akhirnya saya diputus bebas," jelas Dian.

Sementara, Randy mengaku tak bisa berkata-kata atas putusan ini. Randy menilai majelis hakim sudah sangat bijak memberikan putusan bebas. "Saya tidak bisa berkata-kata," kata Randy, mencurahkan kegembiraannya.

Terkait delapan unit iPad yang dikembalikan dari penyitaan, keduanya berniat menyimpan iPad itu untuk diberikan kepada pihak keluarga. "Ya karena niat awalnya ingin diberikan ke mertua, mungkin nanti dikasih saja lah," kata Dian.

PN Jakpus memutuskan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu tidak bersalah atas penjualan iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia dan tak bersertifikasi sebagai penjual alat telekomunikasi. Majelis hakim membebaskan Dian dan Yudha dari segala dakwaan serta tuntutan 5 bulan penjara.

BACA JUGA: