Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu tidak bersalah atas penjualan iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia dan tak bersertifikasi sebagai penjual alat telekomunikasi. Majelis hakim membebaskan Dian dan Yudha dari segala dakwaan serta tuntutan lima bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar ketua majelis hakim Sapawi, saat membacakan putusan, di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut majelis hakim, dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki manual book, tidak dapat dibuktikan secara yuridis.

Pasalnya, larangan tersebut yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan tidak menyebut bahwa iPad harus berpetunjuk bahasa Indonesia. Adapun Keputusan Menteri Perdagangan yang mewajibkan 45 barang yang dijual harus berpetunjuk Indonesia tidak termasuk iPad.

"Unsur terdakwa memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi tidak terbukti. Dengan demikian dakwaan kesatu tidak terbukti," kata Sapawi.

Terkait dakwaan kedua, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena Dian dan Randy menjual iPad yang tidak resmi atau bersertifikasi, majelis hakim menilai iPad memang alat telekomunikasi.

Namun, menurut majelis hakim, aturan tersebut yang dijabarkan lebih lanjut dalam Permenkominfo ditujukan bagi distributor, institusi, dan importir. "Sementara dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti hanya sebagai perorangan sehingga peraturan itu tidak bisa diterapkan kepada terdakwa," jelas majelis hakim.

Dengan tidak terbuktinya seluruh dakwaan, majelis hakim membebaskan Dian dan Randy. JPU diperintahkan memulihkan kembali nama baik Dian dan Randy.

"Serta mengembalikan delapan unit iPad milik Dian dan Randy," jelas majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut penjual iPad Dian dan Randy selama lima bulan penjara.

BACA JUGA: