Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) akan mencabut permohonan uji materi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 terkait pasal yang berpotensi memidanakan setiap orang, karena menjual barang tak berpetunjuk bahasa Indonesia, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/11).

Pencabutan ini dilatari lantaran OAI  merasa tidak akan mendapat dukungan dari korban kasus penjualan Ipad, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-Samu Cs.

Ketua Umum OAI Virza Roy Hizzal, menyatakan Dian dan Randy sudah mencabut surat kuasa kepada pihaknya terkait penanganan kasus Ipad.

Padahal, menurut dia, meskipun kontrak pembelaan sudah habis terkait kasus di pengadilan, uji materi ini bisa menghilangkan potensi jerat hukum Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan manual book berbahasa Indonesia.

"Berkaitan dengan permohonan uji materil UU Perlindungan Konsumen di MK yang telah diajukan oleh saya mewakili OAI yang sidangnya dijadwalkan hari ini, maka akan kami cabut pula dengan alasan kesulitan karena tidak ada dukungan dari para korban dan saksi-saksi fakta terkait perkara Ipad," jelas Virza, dalam pesan singkatnya, Jumat (18/11).

Kontrak advokat
Menurut Virza, tim kuasa hukumnya sudah cukup maksimal dalam penanganan kasus Ipad Dian dan Randy sehingga mencapai hasil yang maksimal pula dengan putusan bebas murni oleh hakim PN Jakpus terhadap terdakwa. Namun, Virza menjelaskan, bahwa sejak saat ini, pihaknya bukan kuasa hukum Dian dan Randy lagi.

"Oleh karena sesuai kontrak hanya sampai tingkat PN dan tidak diperpanjang lagi, maka dengan ini kami menyatakan bukan sebagai kuasa hukum Dian dan Randy lagi dalam tingkat kasasi yang telah diajukan oleh pihak Kejaksaan," kata Virza.

Hari ini,  Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen yang dilayangkan Organisasi Advokat Indonesia (OAI).

Perkara ini terkait dengan banyaknya orang yang didakwa hanya karena menjual Ipad tak berpetunjuk bahasa Indonesia, seperti Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu.

Uji materi
Permohonan uji materi ini diajukan sejak Senin (3/10) lalu di MK pengaturan penjualan barang harus memiliki manual bahasa Indonesia dinilai belum jelas. Akibatnya, terjadi kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, dengan mencari sasaran lewat situs jual beli www.kaskus.us, aparat penegak hukum menangkap penjual Ipad tak berpetunjuk bahasa Indonesia .

Namun, Dian dan Randy bebas atas tuntutan 5 bulan dengan dakwaan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 menyatakan iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang wajib menyertakan buku panduan bahasa Indonesia.

BACA JUGA: