Jakarta - Charlie Mangapul Sianipar, terdakwa kasus penjualan iPad, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (11/1).

"Mestinya jaksa penuntut umum sudah siap dengan tuntutannya setelah ditunda Rabu kemaren," kata Charlie saat dihubungi wartawan.

Charlie meminta kepada jaksa yang akan menututnya agar membebaskannya dari segala tuntutan. Pasalnya semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah dibantah termasuk keterangan dari saksi ahli hukum pidana Chairul Huda.

"Harapan saya dituntut bebas. Semua dakwaan sudah kita bantah, dibuktikan di sidang, didukung keterangan saksi ahli Chaerul Huda mengatakan harusnya kasus ini batal demi hukum," ujarnya.

Sampai saat ini, sidang belum dimulai. Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Charlie Sianipar dikenai 2 pasal. Pertama, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

BACA JUGA: