Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu. Atas vonis bebas ini, pengacara terdakwa menyebutkan bahwa vonis ini bisa menjadi ajang pembuktian realisasi pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU yang enggan disebutkan namanya kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (25/10).

JPU yang hadir kali ini merupakan pengganti atas JPU Endang yang tidak menghadiri sidang pembacaan putusan perkara atas kedua terdakwa penjual iPad yang tidak dilengkapi buku manual berbahasa Indonesia itu. Seusai persidangan, JPU pengganti ini langsung bergegas menghindari wartawan.

Menanggapi sikap JPU yang masih pikir-pikir, kuasa hukum Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, menyatakan, pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief diuji dalam perkara ini. Pasalnya, Basrief pernah mengatakan bahwa tidak setiap perkara yang diputus bebas harus diajukan kasasi. Apalagi, menurut Virza, dakwaan dalam perkara Dian dan Randy sudah tidak terbukti secara yuridis. "Kami meminta JPU tidak mengajukan kasasi dalam kasus ini. Pernyataan Basrief Arief diuji," kata Virza.

Seperti diberitakan, PN Jakpus memutuskan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu tidak bersalah atas penjualan iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia dan tak bersertifikasi sebagai penjual alat telekomunikasi. Majelis hakim membebaskan Dian dan Yudha dari segala dakwaan serta tuntutan lima bulan penjara.

BACA JUGA: