JAKARTA, GRESNEWS.COM - Akhir kasus antara komika Muhadkly MT alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, sepertinya akan berakhir di luar pengadilan. Dalam pertemuan antara kedua pihak di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/8), kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. "Artinya kita dari pihak Pak Acho dan Green Pramuka, kita sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan," ujar kuasa hukum Acho, Thompson Situmeang.

Untuk menyelesaikan kesepakatan damai itu, kedua pihak masih harus mengadakan pertemuan kembali untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang akan diajukan oleh masing-masing individu berkaitan dengan upaya damai tersebut. "Jadi tadi ada sedikit kesepakatan, yang mungkin tidak selesai dalam waktu satu-dua jam malam ini. Soal teknisnya bagaimana, kita tadi memang ada wacana, tapi belum bisa kita publish itu, karena itu kita tindak lanjuti besok," terangnya.

Hal yang sama dinyatakan oleh M Rizal Siregar selaku kuasa hukum dari pihak apartemen yang hadir bersama-sama. Rizal mengatakan, pihak apartemen sangat terbuka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. "Jadi begini. Kalau kami ditanya, hampir sama dengan dari pihak saudara Acho bahwa kita menyelesaikan dengan proses mediasi dengan jalan kekeluargaan," ujar Rizal.

Rizal juga menyampaikan nantinya masing-masing pihak akan menyampaikan persyaratan untuk upaya damai itu. Namun, hal itu akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan berikutnya.

"Karena mediasi itu adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Untuk itu secara teknis kami belum bisa jawab, karena kan akan bertemu besok dalam tindak lanjut penyelesaian perkara ini," tambah Rizal.

Acho sendiri meyakinkan, dirinya dan pihak pengelola apartemen sangat berpeluang untuk menyelesaikan persoalan teraebut secara damai. "Intinya sudah ada kesepakatan positif, bahwa kita akan menyelesaikan ini dengan kekeluargaan. Jadi kita dalam menyelesaikan secara kekeluargaan. Teknisnya, karena tidak akan selesai malam ini, keterbatasan waktu juga," paparnya.

Thomson Situmeang menyambut gembira rencana penyelesaian secara kekeluargaan ini. "Intinya kami juga berterima kasih pada pihak Polda Metro Jaya yang memfasilitasi, kemudian juga dari Green Pramuka, kita juga berterima kasih, kemudian juga kita Pak Acho, karena kita sama-smaa membuka hati," kata Thomson.

Sebelumnya, Acho sempat mengajukan syarat ketika ditawari untuk menempuh jalur mediasi. Syarat yang menjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak haruslah bersifat adil. "Tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan karena kasus ini sudah menjadi kasus publik," ujar Acho.

Ada empat syarat yang diajukan Acho. Pertama, menghentikan proses kriminalisasi kepada Acho dan konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola.

Kedua, masing-masing pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di blognya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka meminta maaf karena telah terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi sebelumnya.

Ketiga, Acho berkewajiban memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blognya untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya. Keempat, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni Apartemen Green Pramuka dan YLKI sebagai moderator mediasi.

YLKI SIAP MEDIASI - Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai curhatan komika Muhakdly alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City wajar. YLKI juga akan mencari pemilik apartemen lain yang senasib dengan Acho.

"Karena ini bagian dari solidaritas dari konsumen dan YLKI juga akan mencoba melalukan semacam kumpul juga dengan warga bukan hanya dengan Acho tapi juga dengan warga green pramuka lain untuk kira-kira upaya lebih lanjut apa kita lakukan," kata staf pengaduan dan hukum YLKI Mustafa di Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jl Taman Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Menurut Mustofa, wajar bila Acho sebagai konsumen menuliskan keluhannya pada halaman situs pribadi miliknya. "Dari apa yang ditulis Acho sebenarnya kita nilai wajar, sebagai keluhan konsumen. Kemudian juga sebagai konsumen yang awam, wajar jika Acho tidak mengetahui ke mana harus mengadu, kalau sudah mengadu ke pengelola tetapi tidak meresponya wajar," jelas Mustofa.

Sebagai konsumen Acho juga berhak mendapat perlindungan hukum. YLKI juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mencari pemilik apartemen lain yang senasib dengan Acho.

"Kita akan menggandeng Komnas HAM, kemudian juga akan bergerak ke sosial masyarakat dan forum-forum warga tidak hanya di apartemen green pramuka tapi mungkin di apartemen lain yang senasib," tutup Mustafa.

Sebelumnya Acho mengaku tinggal di apartemen tersebut sejak awal 2014. Di awal waktu tersebut, dia mengatakan apartemen yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini masih nyaman untuk dihuni.

Kemudian, memasuki tahun 2015, mulai banyak ditemui persoalan yang dianggapnya janggal. Fakta tersebut lalu dituliskannya di blog pribadinya. Menurutnya, pihak apartemen semestinya memberikan klarifikasi atas fakta tersebut.

Hingga akhirnya Acho dilaporkan pihak Apartemen Green Pramuka atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak apartemen melaporkan Acho pada akhir 2015 ke Polda Metro Jaya. Kini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Terkaitan cuitan Acho itu, pengelola Apartemen Green Pramuka membantah tuduhan Acho yang menyoalkan ketersediaan ruang terbuka hijau. Pihak apartemen mengatakan lahan tersebut sudah disediakan.

"Kita lihat di informasi kita, silakan cek ada di kita semua. Ruang terbuka hijau ada? Ada, kita tidak menutup kok," kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar.

Namun memang ketersediaan ruang terbuka hijau tersebut belum seluruhnya terpenuhi. Sebab, Rizal mengatakan, pembangunan apartemen tersebut belum selesai 100 persen.

"Kalau ditanya belum terpenuhi secara seluruhnya ya benar, jadi kalau bicara teknisnya repot. Berdasarkan pembangunan dari awal sampai sekarang ini belum semua. Jadi kalau ditanya fasilitasi dan sebagainya memang belum bisa dilakukan karena belum terbangun seluruhnya," katanya.

Rizal mengatakan ketersediaan ruang terbuka hijau tersebut sedang dalam proses pengerjaan. Namun Rizal tak bisa memprediksi kapan pembangunan itu akan selesai. "Target belum tahu. Jangan anggap kita tidak menyediakan fasilitas itu. Ada tapi dalam proses pembangunan," ucap Rizal.

LAIK FUNGSI - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta Meli Budiastuti juga ikut angkat bicara terkait polemik antara Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City. Menurut Meli apa yang dikeluhkan oleh Acho sebenarnya sudah terpenuhi oleh developer dengan diterbitkannya sertifikat laik fungsi (SLF).

"Apa yang menjadi keluhan Acho ataupun mungkin masyarakat pemilik lainnya itu sebetulnya sebagian sudah dipenuhi oleh developer. Salah satu contohnya setiap bangunan yang sudah siap huni, itu harusnya sudah diterbitkan SLF," kata Meli kepada wartawan, Rabu (9/8).

Meli mengatakan Disperkim sudah memediasi dan menangani kasus Acho sejak 2015 lalu. Kala itu Disperkim mengadakan rapat dengan dinas terkait untuk membedah keluhan yang dituliskan dalam situs pribadinya Muhadkly.com terkait beberapa tagihan yang diminta kepada pemilik, di mana pengelola boleh meminta tagihan dengan sosialisasi terlebih dahulu dan selama perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). "Jadi yang belum tinggal sertifikat hak milik saja," Imbuh Meli.

Meli menjelaskan, sebelum keseluruhan pembangunan di kawasan Apartemen Green Pramuka City selesai dibangun pengembang tidak dapat mengajukan akta pertelaan maupun SLF yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta. "BPN bagaimana bisa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah rusun atas nama pemilik perorangan bila belum ada permohonan dari developer," lanjut Meli.

Menurut Meli, Disperkim dan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta sudah pernah menyampaikan persyaratan ini ke pihak apartemen untuk segera dipenuhi. Namun pihaknya masih menunggu hingga semua tower di superblok apartemen Green Pramuka City selesai.

"Kami sudah mencoba, Dinas Cipta Karya sudah menyampaikan bahwa persyaratan itu harus segera dipenuhi dan tadi sudah disampaikan bahwa beberapa tower sudah terbit SLF-nya. Namun, karena ini adalah superblok, 18 tower, belum terbangun semua, sampai saat ini mungkin sekitar 9 tower baru terbangun, proses juga serah terima kepada pemilik," papar Meli.

Soal izin, sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan peruntukan dari apartemen tersebut telah sesuai izin yang diajukan. "Setahu saya di situ izinnya ada 16 tower, itu baru berapa tower. Itu pasti ada kajian lingkungannya dulu. Itu sudah ada izinnya dari saya sebelum di mana-mana itu sudah ada izinnya," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Saefullah mengaku belum mengetahui laporan penyimpangan dari apartemen Green Pramuka. Ia mengatakan Pemprov DKI tidak ingin ikut mencampuri kasus tersebut. "Selama ini nggak ada keluhan dari Dinas Cipta Karya (Tata Ruang, dan Perumahan DKI). Itu kan masalah antara mereka dengan konsumennya saja, itu Rusunami kok itu. Mereka dengan konsumennya ada apa selesaikan saja," ujarnya. (dtc)

BACA JUGA: