JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, atas terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dalam surat dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sejumlah nama yang disebut menerima aliran uang korupsi ini.

Selain Atut yang didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp3,859 miliar, nama lain yang disebut juga menerima aliran dana dari kasus ini adalah Gubernur Banten Rano Karno. Pemeran Doel dalam sinema Si Doel Anak Sekolahan ini disebut turut menikmati uang hasil korupsi senilai Rp300 juta. "Memberikan kepada Rano Karno sebesar Rp300 juta," kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3).

Sayangnya, jaksa tidak merinci bagaimana cara Rano Karno mendapat uang tersebut. Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, penuntut umum hanya menyebut jika uang tersebut berasal dari Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Pada sekitar Juni 2012 hingga Agustus 2013, Wawan melalui Yuni Astuti memberikan uang ke sejumlah pihak. Uang tersebut berasal dari dana bancakan proyek pengadaan Alat Kesehatan untuk Provinsi Banten yang total anggarannya bernilai ratusan miliar.

"Memberikan uang kepada pihak-pihak lain yaitu Djadja Buddy Suhardja, Ajat Drajat Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran," ujar Jaksa Budi Nugraha.

Selain itu uang juga mengalir untuk fasilitas berlibur ke Beijing, China berikut uang saku untuk Pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survey, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan Atut yang disebut melakukan korupsi bersama dengan Wawan ini mengakibatkan kerugian negara Rp79,789 miliar.

Berikut nama-nama pihak yang diuntungkan dari kasus korupsi ini:

1. Ratu Atut sebesar Rp3,859 miliar
2. Wawan Rp50,083 miliar
3. Yuni Astuti pemilik PT Java Medica sebesar Rp23,396 miliar
4. Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp590 juta
5. Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp345 juta
6. Rano Karno sebesar Rp300 juta
7. Jana Sunawati sebesar Rp134 juta
8. Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta
9. Tatan Supardi sebesar Rp63 juta
10. Abdul Rohman sebesar Rp60 juta
11. Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta
12. Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta
13. Suherman sebesar Rp15,5 juta
14. Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta
15. Sobran sebesar Rp1juta
16. Fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku sebesar Rp1,659 miliar untuk Pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survey, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

KORUPSI DAN PEMERASAN - Terkait kasus korupsi alkes Banten, Atut didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten. Korupsi itu merugikan negara Rp79,789 miliar dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2012 dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," ucap Jaksa KPK lainnya Afni Carolina.

Jaksa Afni menguraikan, perbuatan yang dilakukan Atut bersama adiknya Wawan ini terjadi pada kurun waktu 2006 hingga 2013. Selain menguntungkan Atut, korupsi itu juga dinilai menguntungkan sejumlah pihak lain. Termasuk salah satunya Wawan. Dalam dakwaan, Atut disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp3,859 miliar dan Wawan senilai Rp50,083 miliar.

Jaksa Afni menyebut perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara senilai Rp79,789 miliar. Atas perbuatan itu, Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk pemerasan, Atut didakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Gubernur Banten untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Uang itu sebagai komitmen loyalitas bagi mereka yang ingin menjadi Kepala Dinas di salah satu SKPD Pemprov Banten.

Untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas, ada 4 orang yang memberikan sejumlah uang ke Atut. Nominalnya berkisar Rp100 hingga Rp150 juta. "Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargo sebesar Rp125 juta, Sutadi sebesar Rp125 juta dan Hudaya Latuconsina Rp150 juta. Sehingga seluruhnya sebesar Rp500 juta," ujar Jaksa Afni.

Uang yang diterima itu kemudian dipergunakan Atut untuk sejumlah kegiatan. Salah satunya kegiatan Istigosah. Empat orang yang memberikan uang dilantik oleh Atut menjadi Kadis untuk beberapa SKPD Pemprov Banten.

Djadja Buddy Suhardja diangkat sebagai Kadis Kesehatan Pemprov Banten pada Februari 2006. Hudaya Latuconsina dilantik sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan pada 2008, selanjutnya dilantik sebagai Kadis Pendidikan pada Januari 2012. Iing Suwargo dilantik sebagai Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman pada Januari 2012. Sementara Sutadi dilantik sebagai Kadis Bina Marga dan Tata Ruang pada Agustus 2008. Terkait dakwaan pemerasan itu, Atut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA: