JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya keluarga Ratu Atut Chosiyah untuk menanamkan pengaruhnya di seluruh wilayah Banten akhirnya terganjal. Satu per satu anggota dinasti termasuk Ratu Atut terjerat hukum. Ia divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta karena bersalah melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Keberadaan kekuasaan dinasti keluarga Atut bukanlah isapan jempol. Setidaknya hal itu dibuktikan dengan upaya Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, memengaruhi pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Aksi itulah yang membawa keduanya ke dalam jeratan hukum.

Atut diketahui telah berupaya mengegolkan jagonya di wilayah Lebak dengan mengusung pasangan Amir Hamzah dan Kasmin, untuk menggusur kekuasaan keluarga Mulyadi Jayabaya yang telah memimpin Kabupaten Lebak selama dua periode dari 2003 hingga 2013.

Setelah dua periode, kepemimpinan Mulyadi sebagai bupati tak bisa lagi mencalonkan kembali dirinya sebagai kepala daerah setempat. Tak ingin kehilangan kekuasaannya ia pun mengajukan anaknya, Iti Octavia, sebagai calon kepala daerah. Kesempatan ini tidak disia-siakan Atut yang ingin menguasai seluruh Banten. Ia mengusung Amir Hamzah yang berpasangan dengan kader Golkar, H. Kasmin untuk memimpin Lebak. Amir sendiri sebelumnya merupakan Wakil Bupati saat Mulyadi menjabat Bupati.

Namun, rencana Atut itu tidak berjalan mulus. Amir Hamzah dan Kasmin ternyata kalah telak dari pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang perolehan suara 28 persen dan 62 persen.

Atut tidak menyerah. Dengan selisih suara yang cukup banyak, ia masih "ngotot" mengajukan gugatan ke MK berharap akan diadakan pilkada ulang. Dengan begitu, pasangan yang diusungnya kembali memiliki kesempatan memimpin Lebak.

Ternyata hal ini diendus oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sehingga meskipun sama-sama dari Golkar, Akil masih berusaha memanfaatkan "kegalauan" Atut ini untuk meraup untung. Melalui perantara Susi Tur Andayani selaku pengacara, Akil meminta agar Atut menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar.

Akil tahu kalau Atut ingin mempertahankan dinastinya. "Kan dia (Atut) takut juga kalau duitnya di situ. Itu kan pertarungan dinasti mereka," kata Akil dalam sadapan pembicaraannya dengan Susi yang diputar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 13 April 2014.

Akil mengetahui bahwa Lebak memang menjadi daerah perebutan Dinasti Ciomas atau Dinasti keluarga Atut dan Dinasti Jayabaya pimpinan Mulyadi. Menurut Akil untuk menggusur Dinasti Jayabaya dari wilayah Lebak bukanlah perkara mudah.

"Saya juga tahu kok, itu kan jawara. Ngadepin dia dari dulu emang susah," ujar Akil mengomentari Iti Octavia Jayabaya. Karena ambisi itulah belakangan Atut dan adiknya harus terjerat hukum. Bahkan harus kehilangan jabatannya sebagai Gubernur Banten.

GILIRAN AMIR DAN KASMIN DITAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelesaikan satu persatu perkara suap sengketa Pilkada di MK. Kali ini KPK resmi menahan Amir Hamzah dan Kasmin di Rumah Tahanan Militer POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan terkait kasus penyuapan terhadap mantan ketua MK dalam pengurusan sengketa pilkada.

Kasmin yang keluar lebih dulu dari gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB, tidak berkomentar banyak mengenai penahanannya. Hanya pengacaranya, Posma Sabam Manahan, yang bersedia memberikan keterangan terkait perkara yang membelit kliennya.

Posma mengklaim, kliennya hanyalah korban dalam perkara ini. "Intinya siapa berbuat apa. Kisah ini sudah tahu ya, kisah di balik kisah, cerita di balik cerita ini. Klien kita kooperatif aja," tutur Posma kepada wartawan, Selasa (18/8).

Menurut Posma, kliennya tidak mengetahui secara pasti perkara tersebut. Kasmin hanya mengikuti apa kemauan sang penguasa yang dalam hal ini Ratu Atut dan Wawan. Menurutnya, kliennya tersebut hanya dianggap turut serta memberikan suap, bukan menjadi aktor utama.

"Pasalnya itu ada Juncto 55 ayat (1), itu penyertaan. Penyertaan itu di mana? Ini kan menjanjikan, yang janjikan siapa? Memberikan, yang memberi itu siapa? Dalam kisah-kisah itu sudah tau cerita ya. Yang menjanjikan siapa, yang memberikan siapa udah tahu ini," tutur Posma.

Posma mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan yang sedang menjadi tren para tersangka korupsi saat ini. Ia hanya berharap Majelis Hakim berani memutuskan bahwa kliennya tidak bersalah dan lepas dari segala tuntutan hukum.

Menurut Posma, kliennya tidak memiliki peran apa pun dalam perkara ini. Hal itu bertentangan dengan pernyataan Wawan dalam eksepsinya. Di mana Wawan menyebut pasangan inilah yang awalnya menjerumuskan dirinya serta Atut dalam perkara ini.

Menurut Wawan, Amir dan Kasmin yang meminta bantuan kepada Ratu Atut dan dirinya perihal permintaan uang sebesar Rp3 miliar. Mereka beralasan mempunyai peluang karena dalam Pilkada sebelumnya kemenangan Iti Octavia dan Ade sarat kejanggalan.

Selanjutnya, Amir Hamzah yang keluar beberapa saat setelah Kasmin, juga enggan berkomentar banyak. Ia mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang menjerat dirinya. Serupa dengan Kasmin, Amir juga tidak akan mengajukan praperadilan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan itu. Ia mengatakan bahwa kedua orang ini akan ditahan ditempat yang berbeda. Kasmin akan ditahan Rumah Tahanan Militer POMDAM Jaya, Guntur, Setiabudi. Sedangkan Amir akan menempati ruangan di Rumah Tahanan KPK.

"Yang bersangkutan ditahan selama dua puluh hari, di Rutan Guntur untuk tersangka K (Kasmin-red), dan Rutan KPK untuk AH (Amir Hamzah-red)," kata Priharsa.

Saat ditanya apa alasan kedua orang ini ditahan, Priharsa menjawab singkat. "Ini untuk proses penyidikan," ujarnya.

Menurut Priharsa, alasan ditahannya seseorang juga ada dua, yaitu subjektif dan objektif. Diantaranya yang bersangkutan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulang perbuatan yang sama.

BERAWAL DARI SENGKETA PILKADA - Kasus suap sengketa Pilkada Lebak ini berawal dari penangkapan Susi Tur Andayani oleh penyidik KPK. Dari Susi, ditemukan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga akan digunakan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjadi Ketua MK.

Uang suap itu diduga agar Akil membatalkan hasil Pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Dan benar saja, hasil keputusan Rapat Permusyawaratan Majelis (RPH) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak pada 1 Oktober 2013.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu diajukan oleh pasangan Amir dan Kasmin yang kalah dalam pilkada melawan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Disebutkan dalam menghadapi proses di Mahkamah Konstitusi pasangan Amir dan Kasmin juga melapor kepada Ratu Atut dan menyampaikan permintaan Akil agar menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar. Atut berkoordinasi dengan adiknya, Wawan dan kemudian mereka hanya bisa menyiapkan uang Rp1 miliar.

Uang itu lantas diberikan kepada Susi Tur yang merupakan pengacara Amir dan Kasmin. Melalui perantaraan Susi Tur yang memang dikenal dekat dengan Akil ini uang disetorkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu. Namun sayang sebelum uang itu sampai di tangan Akil. Ia telah lebih dulu ditangkap tim Satgas KPK yang telah mengintai gerak-geriknya di kediaman orang tuanya di Tebet, Jakarta Selatan.

Di lokasi itu KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar. Ternyata sebelumnya KPK juga telah menangkap Akil Mochtar karena menerima suap sengketa pilkada Kota Waringin Barat. Aksi penyuapan keluarga Atut terkait sengketa pilkada Lebak di MK juga tak bisa dielakkan, karena beberapa saat sebelumnya KPK telah mengikuti kasak-kusuk Akil dengan para tersangka penyuap tersebut.

BACA JUGA: